RPJM Desa

Latar Belakang

      Pemerintah Desa Gempolan Periode 2020 s/d 2025 adalah hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/643/013/2019 Tahun 2019  tentang PENGESAHAN PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA DESA GEMPOLAN KECAMATAN PAKEL KABUPATEN TULUNGAGUNG  pada tanggal 05 September 2019

         Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Desa sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa dapat menyelenggarakan kewenangannya dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,  pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana,mkeadaan darurat dan mendesak Desa dengan berdasarkan Pancasila, Undang-Udnang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Penerapan dari amanat Undang-Undang Desa tersebut, disetiap Desa sudah pasti perlu untuk merumuskan strategi pencapaian percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara terencana, sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga terjalin hubungan yang seimbang antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

     Dalam perencanan pembangunan Desa yang telah bertahun-tahun dilaksanakan masih banyak ditemukan permasalahan dan persoalan di kalangan masyarakat penerima sasaran manfaat yang dapat mengakibatkan perencanaan Desa belum memenuhi aspek keselarasan dengan kesejahteraan masyarakat Desa, diantaranya:

  1. Perencanaan Pembangunan Desa masih didominasi oleh kalangan tertentu;
  2. Perumusan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam perencanaan Desa kurang mengakomodir kepentingan masyarakat miskin;
  3. Perencanaan pembangunan Desa kurang partisipatif;
  4. Kegiatan yang telah dirumuskan kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  5. Penentuan prioritas kegiatan belum mempertimbangkan skala prioritas dan potensi yang ada;
  6. Perencanaan pembangunan Desa kurang sistematis serta tidak memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, sehingga hasil akhir yang akan dicapai belum mencerminkan keberhasilan dari kepemimpinan kepala Desa yang telah dirumuskan dari visi dan misinya.

     Dengan berbagai permasalahan tersebut, maka perumusan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pembangunan Desa yang dikarenakan dengan ketersediaan RPJM Desa dan RKP Desa, yang karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek Desa. Maka kualitas RPJM Desa dan RKP Desa menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.

           Dalam proses pelaksanaan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tersebut tentunya harus mengacu pada ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang secara teknis diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dasar Hukum Penyusunan

           Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Gempolan Tahun 2020 s/d 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: 1) Landasan Idiil Pancasila, 2) Landasan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta landasan operasional sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah  beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  7. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa.