Zakat merupakan ibadah pokok dan merupakan kewajiban bagi seluruh ummat muslim yang memiliki harta yang cukup. Zakat merupakan sebagian dari harta seorang muslim yang harus diserahkan kepada yang berhak menerimanya atau yang disebut dengan mustahik. Dalam perkembangannya zakat diharapkan mampu untuk dikelola agar lebih produktif atau dimanfaatkan lebih luas sehingga zakat bukan hanya sebatas bentuk/jumlah zakat itu sendiri, tapi mampu dikembangkan di seluruh sector kehidupan untuk membangun kehidupan yang makmur sebagai bekal untuk berbuat kebajikan terlebih dimanfaatkan untuk berjuang dijalan Allah. Adanya pengelola zakat atau disebut dengan amil diharapkan mampu mengolah zakat lebih produktif dan lebih baik dalam mendistribusikan zakat kepada yang lebih berhak untuk menerimanya.
Pengelolaan zakat merupakan kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pendistribusian terhapad zakat serta melakukan pendayagunan terhadap zakat. Sednagkan menurut sumber lain zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan hukumyang di miliki oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama diberikan kepada yang berhak menerimanya jadi, dalam pengelolaan zakat dapat dipikirkan cara-cara pelaksanaanya dengan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan tujuan zakat iyalah meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat yang lemah ekonomi dan mempercepat kemajuan agama islam menuju tercapainya masyarakat yang adil, maju dan makmur diridhoi oleh allah SWT. Berikut adalah tujuan didirakannya pengelolaan zakat :
- Meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat ,sesuai dengan tuntutan zaman .
- Meningakatkan fungsing dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
- Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Badan Amil Zakat adalah lembaga pengekola zakat yang didirikan oleh pemerintah yang didirikan atas usul Kementrian Agama dan disetujui oleh Presiden. Kantor Pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (Ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan Program BAZNAS berupa Zakat Community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.
Tugas BAZ sendiri bukan hanya untuk mengelola atau mendistribusikan saja. Berikut adalah tugas dari BAZ :
- Menyelengarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan untuk menyusunan rencana pengelolaan zakat.
- Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
- Melaksanakan pengumpulan,pendistribusian,dan pendayagunaan zakat,menyusun rencana dan program pelaksanan pengumpulan,pendistribusian,pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat.(tingkat Kabupatan/Kota dan Kecamatan
- Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan,komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat (tingkat Nasional dan provinsi).